Pengusaha Indonesia menyadari sedalam-dalamnya bahwa
dunia usaha nasional yang tangguh merupakan tulang punggung perekonomian
nasional yang sehat dan dinamis dalam mewujudkan pemerataan, keadilan dan
kesejahteraan rakyat, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam
upaya meningkatkan ketahanan nasional dalam percaturan perekonomian regional
dan internasional.
Sesuai dengan amanat dan semangat Pasal 33 Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi, maka
pengusaha Indonesia dengan dilandasi jiwa yang luhur, bersih, transparan, dan
profesional, serta produktif dan inovatif harus membina dan mengembangkan kerja
sama sinergistik yang seimbang dan selaras, baik sektoral dan lintas-sektoral,
antar-skala, daerah, nasional maupun internasional, dalam rangka mewujudkan
iklim usaha yang sehat dan dinamis untuk mendorong pemerataan kesempatan
berusaha yang seluas-luasnya bagi dunia usaha Indonesia dalam ikut serta
melaksanakan pembangunan nasional dan daerah di bidang ekonomi.
Pembentukan organisasi Kadin Indonesia pertama kali
dibentuk tanggal 24 September 1968 oleh Kadin Daerah Tingkat I atau Kadinda
Tingkat I (sebutan untuk Kadin Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh
Indonesia atas prakarsa Kadin DKI Jakarta, dan diakui pemerintah dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk
kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September
1987 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung
dalam Kadin Indonesia bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)
dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara, didirikan untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan
Industri menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara,
usaha koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar
Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi,
representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, dalam
rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang
bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional, yang memadukan secara
seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional, yakni antar-sektor,
antar-skala usaha, dan antar-daerah, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis,
kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam
percaturan perekonomian global dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor
usaha, dan hubungan luar negeri.