BISNIS.COM, MANADO--Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mengatakan pelaku usaha mikro termasuk pedagang kaki lima (PKL) yang tidak memiliki usaha yang menetap, dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun ini.
"Pelaku UMKM termasuk PKL yang usahanya berpindah-pindah akan dibebaskan dari PPh mulai tahun ini," kata Menteri Sjarifuddin Hasan di Manado, Senin (20/5) dalam acara "Pelatihan Terpadu Kewirausahaan & Perkoperasian Spirit of Global Entrepreneurship Gerakan Kewirausahaan Nasional" Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Ia mengatakan, tidak hanya pelaku usaha mikro yang mendapatkan kemudahan tetapi seluruh pelaku usaha yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar pertahun hanya akan dikenai pajak 1%.
Itu artinya, kata dia, pelaku usaha tinggal mengkalkulasikan sendiri besaran pajak yang akan dibayarkan kepada negara sesuai dengan omzet yang dimilikinya.
"Hitung dan langsung setor sendiri, ini juga sudah final, sehingga pelaku usaha tidak akan diganggu-ganggu lagi usahanya," ujarnya.
Adapun bagi usaha yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar pertahun akan dikenai pajak sesuai dengan perundangan yang berlaku sebelumnya.
Menurut dia, kemudahan-kemudahan itu menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM di Tanah Air.
"Pelaku UMKM harus memanfaatkan insentif ini agar usahanya semakin berkembang," ujarnya. (Antara)
Editor : Ismail Fahmi
"Pelaku UMKM termasuk PKL yang usahanya berpindah-pindah akan dibebaskan dari PPh mulai tahun ini," kata Menteri Sjarifuddin Hasan di Manado, Senin (20/5) dalam acara "Pelatihan Terpadu Kewirausahaan & Perkoperasian Spirit of Global Entrepreneurship Gerakan Kewirausahaan Nasional" Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Ia mengatakan, tidak hanya pelaku usaha mikro yang mendapatkan kemudahan tetapi seluruh pelaku usaha yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar pertahun hanya akan dikenai pajak 1%.
Itu artinya, kata dia, pelaku usaha tinggal mengkalkulasikan sendiri besaran pajak yang akan dibayarkan kepada negara sesuai dengan omzet yang dimilikinya.
"Hitung dan langsung setor sendiri, ini juga sudah final, sehingga pelaku usaha tidak akan diganggu-ganggu lagi usahanya," ujarnya.
Adapun bagi usaha yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar pertahun akan dikenai pajak sesuai dengan perundangan yang berlaku sebelumnya.
Menurut dia, kemudahan-kemudahan itu menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM di Tanah Air.
"Pelaku UMKM harus memanfaatkan insentif ini agar usahanya semakin berkembang," ujarnya. (Antara)
Editor : Ismail Fahmi