Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Oleh karena itu, batas akhir penyampaian SPT WP OP Tahun Pajak 2012 adalah 31 Maret 2013.
"Ketetapan tersebeut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009," demikian disampaikan Direktorat P2Humas Ditjen Pajak Wahyu Nur Kristiani, dalam siaran persnya, Selasa (26/3/2013).
Sehubungan dengan adanya libur nasional pada Jumat 29 Maret 2013 serta 30 dan 31 Maret 2013 bertepatan dengan Sabtu dan Minggu, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia akan memperpanjang jam kerja pada Kamis 28 Maret 2013 sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2012 selain dapat disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP, juga dapat disampaikan melalui drop box atau dapat disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat atau menggunakan e-Filing melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id.
Selain itu, Ditjen Pajak juga menginformasikan bahwa pembayaran kekurangan pajak atau PPh Pasal 29 untuk WP OP harus dilakukan paling lambat pada Kamis 28 Maret 2013, karena Jumat 29 Maret 2013 adalah hari libur nasional, maka bank persepsi dan kantor pos tutup. (wan) sumber: detik.com
"Ketetapan tersebeut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009," demikian disampaikan Direktorat P2Humas Ditjen Pajak Wahyu Nur Kristiani, dalam siaran persnya, Selasa (26/3/2013).
Sehubungan dengan adanya libur nasional pada Jumat 29 Maret 2013 serta 30 dan 31 Maret 2013 bertepatan dengan Sabtu dan Minggu, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia akan memperpanjang jam kerja pada Kamis 28 Maret 2013 sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2012 selain dapat disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP, juga dapat disampaikan melalui drop box atau dapat disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat atau menggunakan e-Filing melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id.
Selain itu, Ditjen Pajak juga menginformasikan bahwa pembayaran kekurangan pajak atau PPh Pasal 29 untuk WP OP harus dilakukan paling lambat pada Kamis 28 Maret 2013, karena Jumat 29 Maret 2013 adalah hari libur nasional, maka bank persepsi dan kantor pos tutup. (wan) sumber: detik.com