Pemerintah diminta proaktif melakukan pengawasan dan pengetatan barang impor ilegal. Kian maraknya produk ilegal akan merugikan produsen nasional dan membahayakan pasar domestik.
"Kemendag dan Bea Cukai perlu meningkatkan pengawasan impor ilegal, karena Indonesia merupakan pasar besar di Asia bahkan di dunia. Perlu ketegasan dalam menjaga pasar domestik, karena Kemendag dan Bea Cukai adalah pintu terdepan agar industri dalam negeri ini bisa bertahan," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur, di Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Pengawasan kedua institusi ini, kata Natsir, masih perlu ditingkatkan karena masih banyak barang impor ilegal di pasaran. Selama ini masih beredar banyak produk impor yang masuk ke Indonesia yang tidak berstandar, kalau pun berstandar label standarnya palsu terutama produk dari china. Proses hukum bagi importir yang melakukan impor ilegal tidak menimbulkan efek jera, buktinya dari hari ke hari permasalahan impor ilegal ini bertambah dan akan bertambah terus.
Berkaitan dengan hal itu, Natsir mengingatkan agar kebijakan Kemendag terhadap impor ilegal perlu ditingkatkan dan kebijakan Bea Cukai terhadap barang impor yang melalui jalur hijau perlu ditinjau kembali.
"Importir jangan berlindung dengan mendapat prioritas jalur hijau, salah satu efek yang ditimbulkan jual barang impor sudah termasuk PPN, sedangkan produk dalam negeri masih ditambah PPN misalnya harga barang impor yang mengunakan sistem borongan Rp 100 sudah termasuk PPN, sedangkan produksi dalam negeri Rp 100 belum masuk PPN, sehingga harganya jadi Rp 110," terang Natsir.
Kadin dari jauh hari sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Kemendag pada saat revisi Permendag No. 39/2010 untuk menghindari masalah semacam ini. Namun, Kemendag disesalkan terlalu kendor dengan hanya memasukan referensi bank yang tidak mengikat.
"Importir perlu menggunakan bank garansi sebagai jaminan kepada pemerintah. Kalau jaminan bank garansi di Bea Cukai untuk jaminan bea masuk. Jika importirnya tidak bayar bea masuk maka jaminannya dicairkan. Tapi kalau kepada Kemendag, impor ilegal apa jaminannya yang bisa dicairkan kalau importirnya bermasalah?" papar Natsir.
Bank garansi bisa menjadi salah satu alat kebijakan untuk mengurangi permasalahan tersebut untuk menjaga pasar domestik. "Kadin tetap berjuang untuk menjaga pasar domestik, meningkatkan daya saing, menggunakan produksi dalam negeri dengan tidak menyalahi ketentuan WTO," pungkas Natsir. (rrd/dnl) sumber : detik.com
"Kemendag dan Bea Cukai perlu meningkatkan pengawasan impor ilegal, karena Indonesia merupakan pasar besar di Asia bahkan di dunia. Perlu ketegasan dalam menjaga pasar domestik, karena Kemendag dan Bea Cukai adalah pintu terdepan agar industri dalam negeri ini bisa bertahan," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur, di Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Pengawasan kedua institusi ini, kata Natsir, masih perlu ditingkatkan karena masih banyak barang impor ilegal di pasaran. Selama ini masih beredar banyak produk impor yang masuk ke Indonesia yang tidak berstandar, kalau pun berstandar label standarnya palsu terutama produk dari china. Proses hukum bagi importir yang melakukan impor ilegal tidak menimbulkan efek jera, buktinya dari hari ke hari permasalahan impor ilegal ini bertambah dan akan bertambah terus.
Berkaitan dengan hal itu, Natsir mengingatkan agar kebijakan Kemendag terhadap impor ilegal perlu ditingkatkan dan kebijakan Bea Cukai terhadap barang impor yang melalui jalur hijau perlu ditinjau kembali.
"Importir jangan berlindung dengan mendapat prioritas jalur hijau, salah satu efek yang ditimbulkan jual barang impor sudah termasuk PPN, sedangkan produk dalam negeri masih ditambah PPN misalnya harga barang impor yang mengunakan sistem borongan Rp 100 sudah termasuk PPN, sedangkan produksi dalam negeri Rp 100 belum masuk PPN, sehingga harganya jadi Rp 110," terang Natsir.
Kadin dari jauh hari sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Kemendag pada saat revisi Permendag No. 39/2010 untuk menghindari masalah semacam ini. Namun, Kemendag disesalkan terlalu kendor dengan hanya memasukan referensi bank yang tidak mengikat.
"Importir perlu menggunakan bank garansi sebagai jaminan kepada pemerintah. Kalau jaminan bank garansi di Bea Cukai untuk jaminan bea masuk. Jika importirnya tidak bayar bea masuk maka jaminannya dicairkan. Tapi kalau kepada Kemendag, impor ilegal apa jaminannya yang bisa dicairkan kalau importirnya bermasalah?" papar Natsir.
Bank garansi bisa menjadi salah satu alat kebijakan untuk mengurangi permasalahan tersebut untuk menjaga pasar domestik. "Kadin tetap berjuang untuk menjaga pasar domestik, meningkatkan daya saing, menggunakan produksi dalam negeri dengan tidak menyalahi ketentuan WTO," pungkas Natsir. (rrd/dnl) sumber : detik.com